Permendikbud No. 19 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi PNSD

Assalamu alaikum Wr Wb.
Salam sejahtera buat kita semua.

Bapak/Ibu teman teman. dan rekan-rekan semua dimanapun berada, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Dalam lapiran I Permendikbud No 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bagian (D) di halaman tiga dijelaskan tahapan-tahapan dalam penyaluran tunjangan profesi yang sebagian besar belum diketahui oleh para penerima tunjangan profesi itu sendiri. Pemahaman tentang sistem penyaluran tunjanganprofesi menurut admin sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh penerima tunjangan profesi. 

Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, tahapan tahapan penyaluran tunjangan profesi ini terdiri atas : 

1. Pemutakhiran Data Dapodik
2. Singkronisasi Data Dapodik
3. Verifikasi dan Validasi Data
4. Pengusulan Data Guru yang Berhak mendapatkan tunjangan profesi
5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
7. Pelaporan Penyaluran Tunjangan Profesi dan 
8. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi

Bagi Bapak/Ibu penerima tunjangan profesi tahapan-tahapan ini perlu diketahui dan dipahami serta dilaksanakan agar tidakmenjadi kendala dalam penyaluran tunjangan profesi.

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu membacanya secara lengkap Permendikbud No. 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan terlebih dahulu mengunduhnya pada tautan berikut ini.


Bagi bapak/ibu yang membutuhkan administrasi kependidikan lainya silahkan unduh pada link berikut ini: 

Link 1 >>>>>


Link 2>>>>>

Post a Comment

0 Comments