Contoh Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Assalamu alaikum Wr Wb.
Salam sejahtera buat Bapak/Ibu dimanapun berada, semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Alloh SWT. Amin YRA.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh peraturan akademik tahun pelajaran 2020/2021.
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPTD SDN MELATI PUTIH
Nomor : 421.2/ ............. -Kepeg/2020
Tanggal : 15 Juli 2020
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK
KEPALA UPTD SDN MELATI PUTIH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan Akademik merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan,ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa UPTD SDN Melati Putih Kecamatan Anggrek Kabupaten Anggrek
- Peraturan Akademik merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran.
- Peserta Didik UPTD SDN Melati Putih Kecamatan Anggrek Kabupaten Anggrek adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di UPTD SDN Melati Putih Kecamatan Anggrek Kabupaten Anggrek
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
- Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
- Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
- Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
- Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
- Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
- Naskah ulangan harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
- Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD .
- Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
- Naskah penilaian tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan materi penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
- Hasil penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
- Naskah penilaian akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal
Untuk file selengkapnya silahkan Bapak/Ibu unduh melalui Link berikut ini:
Demikian yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu dimanapun berada.
0 Comments