Assalamualaikum Wr Wb.
Salam sejahtera buat teman-teman semua dimanapun berada.
Semoga kita selalu berada dalam lindungan Allah SWT.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh proposal PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman semua.
Awal tahun ajaran baru 2020/2021 memang belum dimulai namun program kegiatan terkait PPDB tentu harus disiapkan dengan sebaik mungkin apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih begitu masif perkembangannya. Perencanaan yang matang akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PPDB ini. Kondisi yang berbeda dengan biasanya tentu harus disiasati dengan baik. Penyusunan program kegiatan seperti PPDB dengan baik sudah barang tentu akan sangat membantu sekolah dalam evaluasi kegiatan agar kedepannya proses yang sama semakin berkualitas, selain itu berbagai kegiatan seperti akreditasi juga akan semakin udah jika keseluruhan program disusun secara terperinci.
Permendikbud nomor 44 tahun 2019 telah mengatur tata cara PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dan bahkan dibeberapa daerah diatur kembali dengan peraturan bupati sebagai pelengkap sekaligus penjelas agar proses yang dilaksanakan menjadi lebih baik. Langkah berikutnya bagaimana sekolah melalui panitia kegiatan menyusun dan melaksanakan program kegiatan agar memenuhi harapan masyarakat semua.
Berikut ini admin bagikan contoh Proposal PPDB tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19, semoga dapat membantu teman teman dimanapun berada.
Sebelum teman teman unduh berikut ini admin bagikan beberapa bagian dari PPDB Tahun 2020/2021
.
A. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang istem Pendidikan Nasional pasal 6 menyatakan bahwa Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pendidikan dasar sembilan tahun dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik mengikuti jenjang pendidikan menengah. Dalam penerapannya pendidikan dasar sembilan tahun dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Jenjang sekolah dasar dilaksanakan bagi masyarakat yang berusia minimal tujuh tahun. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka setiap satuan pendidikan dasar dalam proses penerimaan peserta didik baru diwajibkan untuk dapat menerima masyarakat calon peserta didik yang berusian tujuh tahun sebagai peserta didik baru pada satuan pendidikan tersebut.
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai bagian rangkaian proses mewujudkan pendidikan dasar sembilan tahun perlu dirancang sedemikian rupa agar dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dan berbenturan dengan berbagai aturan kebijakan dan kehendak masyarakat pada umumnya. Penerapan peraturan peserta didik baru sebagimana ditetapkan pemerintah melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 dalam proses penerimaan peserta didik baru akan meminimalisir berbagai kendala yang mungkin tidak diharapkan.
B. TUJUAN PRINSIP DAN AZAS
1. Tujuan PPDB
Pelaksamaam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu serta dalam rangka mewujudkan Tuntas Wajib Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Rintisan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun.
2. Prinsip PPDB
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berpegang pada prinsip sebagai berikut :
a. Semua anak usia sekolah mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
b. Tidak ada penolakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memenuhi syarat, kecuali daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan atau ketentuan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berakhir.
3. AZAS
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berpegang pada azas sebagai berikut.
a. Tidak Diskriminatif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak membedakan Suku, Agama, dan Ras atau Golongan
b. Objektif, artinya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) peserta didik baru harus memenuhi ketentuan yang berlaku
c. Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat luas termasuk orang tua dan peserta didik, sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
d. Akuntabel, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur maupun hasilnya.
e. Berkeadilan, artiya bahwa proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada kebenaran.
Untuk file secara utuh silahkan teman teman unduh melalui link berikut ini:
Sebelum mengunduh silahkan baca terlebih dahulu cara unduh melalui link berikut ini
Cara unduh File >>>>Cara Unduh File<<<
Contoh prposal PPDB Tahun 2020/2021 >>>>Unduh<<<<
0 Comments