Tugas Pokok Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018

Tugas Pokok Kepala Sekolah
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bapak/ibu dimanapun berada.
Pada kesempatan kali ini admin akan mencoba berbagi tentang tupoksi kepala sekolah. Admin berharap dengan postingan ini akan semakin menambah wawasan para kepala sekolah tentang tugas pokok dan fungsinya yang terkadang terlupakan karena berbagai kendala yang sulit dihindari.
A. Kepala Sekolah
Dasar hukum dari jabatan kepala sekolah untuk saat ini adalah Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Di dalam Permendikbud ini di bahas secara rinci tentang kepala sekolah, dari persyaratan menjadi kepala sekolah sampai hal-hal yang melekat jika seseorang menjadi kepala sekolah.
Tanpa bermaksud mengabaikan berbagai peraturan lain yang terkait dengan tugas kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah, dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah) namun bagi admin Permendikbud No. 6 Tahun 2018 merupakan peraturan terupdate tentang kepala sekolah dan di dalamnya sudah cukup lengkap untuk digunakan sebagai pedoman bagi para kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala sekolah menurut Permendikbud No. 6 Tahun 2018 BAB I Pasal 1 ayat 1 di jelaskan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP, sekolah menengah luar biasa (SMPLB) sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau sekolah Indonesia di luar negeri.
B. Kompetensi Kepala Sekolah
Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah, di dalam lampiran peraturan tersebut di jelaskan bahwa kompetensi kepala sekolah meliputi :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Kewirausahaan
4. Kompetensi Supervisi
5. Kompetensi Sosial
C. Tugas Pokok Kepala Sekolah
Tugas pokok kepala sekolah sebagai mana tercantum dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 BAB IV pasal 15 adalah : 
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas  pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar Nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas Tambahan diluar tugas pokoknya.
(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia
Berdasarkan penjelasan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tersebut maka jelas tugas pokok kepala sekolah adalah :
a. Manajerial
b. Pengembangan Kewirausahaan
c. Supervisi
D. Penugasan Kepala Sekolah
Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam BAB V pasal 15 dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 adalah :
(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
(2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
(3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
(5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimimaksudkan pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah "Baik", Kepala Sekolah yang bersangkutan  tidak dapat memperpanjang masa tugasnya sebagai KepalaSekolah.
(7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
(8) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya
Bagi bapak/ibu yang membutuhkan permendikbud nomor 6 tahun 2018 silahkan diunduh melalui link berikut ini :
Permendikbud No. 6 Tahun 2018
Bagi bapak/ibu kepala sekolah yang membutuhkan panduan kerja kepala sekolah silahkan unduh dan baca selengkapnya buku panduan kerja kepala sekolah melalui link berikut ini :
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
Sebagai pelengkap jika bapak/ibu membutuhkan Permendiknas No.13 Tahun 2007 silahkan diunduh melalui link berikut ini :
Permendiknas No. 13 Tahun 2007
Demikian yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat buat bapak/ibu dimanapun berada.

Post a Comment

0 Comments